Latest Movie :

Blogroll

Recent Posts

KONSEP DAN TEKNIK MENANGANI KREDIT BERMASALAH

KONSEP DAN TEKNIK MENANGANI KREDIT BERMASALAH
oleh : Hr. Justin Sihombing                                                        bacalah AKU

25 ‎Maret ‎2012
13:48:34
sonyservis47@yahoo.com

Deteksi kredit bermasalah dimulai pada saat kreditor melakukan analisa terhadap calon debitor (customer) sewaktu pengajuan aplikasi dan apabila permohonan tersebut disetujui langkah selanjutnya adalah monitoring kewajiban debitor secara berkesinambungan.

Hak Dan Kewajiban Para Pihak
Perjanjian pembiayaan konsumen (PPK) yang menjadi dasar hukum hubungan antara Oto dengan Customer, berisi hak dan kewjiban masing – masing pihak, artinya kewajiban si customer adalah merupakan hak bagi si Oto begitupun sebaliknya kewajiban si Oto adalah merupakan hak bagi si costumer.

Kewajiban Kreditor :
Mencairkan hutang dengan pembayaran ke dealer.
Mengembalikan asli BPKB dan dokumen lainnya apabila kredit telah lunas.
Hak Debitor :
Hak atas kepastian bahwa harga mobil akan dibayarkan Kreditor ke dealer.
Menerima kembali asli BPKB dan dokumen lain apabila kredit telah lunas.

Kewajiban Debitor Yang juga Merupakan Hak Kreditor :
Berhak atas pembayaran angsuran ( pokok + bunga ) sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Berhak menggunakan uang pembayaran angsuran untuk membayar biaya – biaya terlebih dahulu, kemudian denda, bunga dan terakhir angsuran pokok.
Berhak menentukan jumlah hutang Debiitor yang terhutang.
Berhak menggunakan uang pembayaran klaim asuransi untuk menutup hutang Debitor terlebih dahulu.
Berhak menuntut Debitor untuk segera melunasi hutangnya atau menyerahkan jaminan apabila Debitor :
Tidak membayar angsuran, denda dan biaya – biaya lain.
Tanpa persetujunan tertulis dari kreditor mobil jaminan dijual, disewakan, dijaminkan kepada pihak lain.
Mobil jaminan hilang/dicuri, musnah, atau rusak berat.
Apabila Debitor memberikan data/keterangan yang tidak benar/palsu.
Debitor meninggal dunia.
Debitor ditaruh dibawah pengampuan.
Apabila permohonan pembubaran (likuidasi) atau kepailitan diajukan terhadap Debitor.
Debitor mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran hutangnya (surseance van betaling).
Harta kekayaan Debitor sebagian atau seluruhnya disita oleh pihak lain atau instansi yang berwenang.
Debitor tersangkut dalam suatu perkara pidana.
Cross Colateral = dalam hal fasilitas pembiyaan yang diterima debitor lebih dari satu maka seluruh jaminan menjadi jaminan seluruh hutang yang ada (Pasal 15 ayat 2 PKK).



Cidera Janji
Pada dasarnya tidak ada debitor yang menginginkan kreditnya menjadi macet, kecuali jika debitor tersebut memang sudah beritikad buruk, dari awal sudah niat untuk mengemplang hutang (bad character).
Cidera Janji = Wanprestasi = Tidak menepati janji = Tidak melaksanakan kewajiban.
Tidak mebayar angsuran merupakan satu dari sekian banyak kewajiban debitor.

Pasal 13 ayat 1 PKK memuat batasan – batasan debitor dikatakan cidera janji.
Pasal 13 ayat 2 mengatur hak kreditor dan kewajiban debitor apabila debitor cidera janji,
yaitu :
Seluruh jumlah hutang debitor dinyatakan jatuh tempo, karena itu harus segera dibayar lunas.
Mengambil kembali kendaraan yang dibiayai, untuk kemudian dikuasai kreditor.
Debitor diberi kesempatan untuk menebus kendaraan dalam jangka waktu 14 hari.
Kreditor berhak untuk menjual kendaraan kepada pihak lain apabila jangka waktu 14 hari tersebut telah lewat.
Melaksanakan tindakan hukum terhadap penjamin (kalau ada).

Dalam kenyataannya apabila terjadi cidera janji (d.h.i. debitor menungggak pembayaran angsuran) hak kreditor berdasarkan pasal 13 ayat 2, khususnya meminta agar debitor melunasi seluruh hutang tidak otomatis dilaksanakan, kecuali dalam beberapa kasus, kreditor telebih dahulu akan menagih tunggakan kepada debitor.

Penagihan
Telepon    : Cara paling efektif dan efisien.
Surat        : Harus memuat jumlah tunggakan/yang harus dibayar dan batas waktu
        pemenuhannya bila perlu disertai sanksi.
        Umumnya bentuk penagihan surat ini tertuang dalam surat peringatan I, surat
        Peringatan II dan surat peringatan III.

        UNTUK DIINGAT : Sanksi yang dicantumkandalam surat peringatan harus
        Dilaksanakan apabila debitor mengabaikan surat peringatan tersebut. Kreditor
        Yang tidak melaksanakan sanksi yang sudah dimuat dalam surat peringatan
        dapat menjadi Bumerang, debitor akan tahu bahwa kreditor ‘gertak sambal’
        tidak berani melaksanakan sanksi, hal ini dapat meruntuhkan wibawa kreditor.

Kunjungan Lapangan.

Cara penagihan tidak selalu harus mengikuti urutan diatas, begitu pula dalam hal pengiriman surat tidak selalu harus melalui SP I, SP II, dan SP III, tergantung permasalahan kasus.
Dalam PKK sendiri telah diatur cidera janji telah terjadi apabila debitor belum membayar angsuran walaupun keterlambatan tersebut baru berjalan 1 hari, tanpa harus diberikan surat peringatan oleh kreditor.

Pelaksanaan Pasal 13 ayat 2 PKK (“eksekusi”)
Apabila upaya penagihan tunggakan angsuran gagal yang nota bene berarti debitor tidak berkeinginan atau tidak mampu lagi untuk melanjutkan kredit maka barulah kreditor mengambil upaya hukum seperti yang diatur dalam pasal 12 ayat 2 PKK alias “eksekusi”.
Sekali lagi saya tekankan tidak selalu prosedur penanganan kredit bermasalah harus dimulai dari penagihan dengan SP I, II, dan III, kemudian dilanjutkan dengan “eksekusi”, dalam kasus – kasus tertentu “eksekusi” terpaksa harus segera dijalankan tanpa melalui SP I, II, dan III.

Apa yang di ‘eksekusi’ ? Yang di ‘eksekusi’ adalah JAMINAN.
Jaminan apa? Mobil dan/atau Personal Guarantee (kalau ada).
Caranya : dengan menggunakan surat kuasa untuk mengambil kendaraan.
Untuk jaminan yang telah dibebankan Fidusia menurut UU Fidusia maka eksekusi seperti yang diatur dalam pasal 29 UU Fidusia, Yaitu degan cara :
Parate eksekusi = eksekusi seketika
Penjualan jaminan melalui pelelangan umum.
Penjualan jaminan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan kreditor dan pemilik jaminan.

Penarikan Jaminan (Mobil)
Tidak ada kasus kredit bermasalah yang sama persis, oleh karena itu untuk penanganan setiap masalah kita tidak dapat melakukannya dengan cara dan sikap yang sama, artinya untuk Debitor si Bogel mungkin cara ‘sedikit keras’ dapat berhasil tetapi untuk debitor si Cuanting mungkin cara yang paling tepat adalah dengan lemah lembut.

Dalam melakukan penarikan mobil usahakan untuk menghindari terjadinya kemungkinan – kemungkinan negative yang mungkin timbul selama dan sesudah penarikan berlangsung, untuk itu usahakan hal – hal sebagai berikut :

Ciptakan kesan yang baik tidak bersifat pemaksaan.
Hindari kekerasan dan kekasaran.
Jelaskan maksud dan tujuan penarikan mobil atau permasalahan yang ada diterangkan secara jelas tanpa emosi.
Lakukan pendekatan dalam setiap pembicaraan dengan mempertimbangkan type, apa dan siapa pihak debitor atau pihak lain yang menguasai mobil.
Ciptakan keadaan seolah – olah penyerahan mobil karena kesadaran sendiri.
Buatkan berita acara dan usahakan si pemegang unit untuk menandatanganinya.
Pelajari lingkungan dimana obyek berada, jika perlu laporkan maksud dan tujuan pada pihak yang berwajib sebelum melakukan tindakan penarikan mobil.


Seorang collector yang profesional sebelum melakukan penarikan mobil harus melakukan beberapa persiapan :

Administratif : data/riwayat pembayara, data surat perigatan, dokumen perjanjian termasuk data/dokumen kendaraan dan surat tugas.
Pahami ketentuan – ketentuan dalam PKK, surat kuasa mengambil kendaraan dan janji – janji yang telah disepakati sebelumnya.
Kuasai data subyek dan obyek perjanjian.
Tingkatkan kemampuan komunikasi dan negosiasi.
Lakukan analisa tentang kebiasaan, cara bayar dan riwayat pembayaran, karakter dan kebiasaan customer.
Persiapan teknisi dan peralatan khusus jika diperlukan.

Dari ke enam persiapan tersebut diatas ada satu hal yang harus dimiliki oleh seorang collector yaitu rasa percaya diri yang tinggi. Seorang collector harus yakin terhadap dasar dan tindakan yang akan dilakukannya.

Hak kreditor dalam penarikan mobil :
Kreditor berhak untuk masuk kedalam halaman, ruangan, bangunan atau tempat – tempat lain dimanapun untuk mengambil dan menguasai mobil dari tangan siapapun.

Kewajiban debitor dan/atau pemilik jaminan :
Menyerahkan kendaraan dalam keadaan lengkap dan baik kepada kreditor.


Dalam praktek pelaksanaan penarikan mobil tidak semudah itu, walaupun dalam PPK dan surat kuasa untuk mengambil kendaraan sudah diatur dengan jelas apa kewajiban debitor dan/atau pemilik jaminan dan apa hak kreditor.
Tidak jarang kreditor harus melibatkan pihak yang berwajib untuk urusan penarikan tersebut. Maslahnya adalah polisi kurang antusias dalam menanggapi laporan kreditor dengan alasan masalah tersebut sepenuhnya merupakan kasus pendata.

Hutang piutang yang tercipta antara kreditor dengan debitor memang merupakan kasus pendata namun dalam kasus – kasus tertentu debitor dan/atau pemilik jaminan dapat terindikasi (diduga atau sepatutnya diduga) melakukan tindak pidana.
Beberapa pasal KUHP yang dapat dituduhkan pada debitor dan/atau pemilik jaminan :
Pasal 372 KUHP : Penggelapan
Pasal 263 KUHP : Pemalsuan
Pasal 378 KUHP : Penipuan
Pasal 406 KUHP : Perusakan Barang

Pelapor debitor dan/atau pemilik jaminan pada polisi harus selektif dan hati – hati.



Kadangkala walaupun seorang collector telah berusaha meminimalkan resiko timbulnya pelangggaran hukum namun tidak jarang seorang collector harus berurusan dengan polisi.
Pasal – pasal KUHP yang ‘akrab’ dengan collector :

Pasal 167 KUHP    : Memaksa masuk, dengan melawan hak, kedalam rumah, ruangan,
    pekarangan
        tertutup yang dipakai orang lain.
Pasal 333 KUHP    : Merampas kemerdekaan orang lain (penyanderaan).
Pasal 335 KUHP    : Perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 351 KUHP    : Penganiayaan.
Pasal 362, 363, 365 KUHP    : Pecurian
Pasal 368, dan 369 KUHP    : Pemerasan
Pasal 406 KUHP    : Perusakan barang

Oleh karena resiko berurusan dengan polisi tidak bisa dihilangkan sama sekali, hanya bisa diminimalkan, maka seorang collector sedikit banyak harus mengerti hukum acara pidana.

Penangkapan : dilaksakan petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang ditandatangani penyidik (kecuali tertangkap tangan). Dalam surat perintah penangkapan harus tercantum identitas tersangka, alasan penangkapan dan uraian singkat perkara yang dipersangkakan. Jangka waktu penangkapan maksimal 1 hari.
Penahanan : dilaksanakan petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penahanan. Jangka waktu maksimal 20 hari (dapat diperpanjang).
Penggeledahan : harus dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Penyitaan : harus dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Personal Guarantee = Borgtocht = Jaminan Perorangan
Jaminan ini diberikan baik oleh seseorang maupun perusahaan / badan untuk menjamin hutang customer.
Sebagai penjamin hutang customer maka apabila customer cidera janji pihak penjamin dapat ditagih seketika oleh kreditor.
Penjamin tidak berhak mengelak dengan alasan tagih dulu si customernya, sita dulu jaminannya, sita dulu harta customernya.
Secara logis syarat sebagai penjamin adalah :
Kaya.
Ada hubungan dengan customer, prioritas hubungan keluarga.




---oOo---

PANDUAN SINGKAT PENANGANAN KASUS – KASUS PIDANA DI LEMBAGA PEMBIAYAAN
25 ‎Maret ‎2012
13:48:34
sonyservis47@yahoo.com


PENGERTIAN UMUM

Yang dimaksud dengan penanganan adalah serangkaian tindakan – tindakan yang dilakukan guna memproses suatu tindak pidana secara hukum.
Yang dimaksud dengan tindak pidana adalah perbuatan – perbuatan atau tindakan – tindakan baik disengaja atau tidak sengaja dan menurut peraturan perundangan hukum pidana telah merugikan kepentingan PT. Summit Oto Finance (SOF) baik secara material maupun non material.
Pelaku tindak pidana adalah pribadi – pribadi  baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan tindak pidana yang dimaksud, baik pihak internal SOF maupun eksternal SOF.
Proses hukum adalah suatu prosedur penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor, terlapor, saksi dan aparat hukum terkait.

TINDAK PIDANA YANG UMUM TERJADI

Penarikan kendaraan.
Penggelapan kendaraan.
Penggelapan uang angsuran.
Perampokan/penipuan dengan menggunakan kendaraan yang masih dalam status terikat perjanjian dengan SOF.
Pengalihan kendaraan kepada pihak lain (gadai), tanpa seizin atau sepengetahuan SOF.

TEKNIK SINGKAT PENANGANAN KASUS PIDANA

    PT. SOF Sebagai Pelapor Suatu Tindak Pidana

    Tindakan – tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

Mempersiapkan bukti – bukti dan saksi – saksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut dan siapkan pasal tuduhan yang tepat dengan tindak pidana yang telah dilakukan. Misalnya jika kasusnya adalah penggelapan angsuran konsumen oleh field collector, maka yang harus disiapkan adalah bukti – bukti kwitansi konsumen (asli) dan data riwayat pembayaran konsumen untuk melakukan cross ceck data pembayaran, serta dokumen – dokumen lain yang terkait, dan terhadap dirinya bisa dituduhkan telah melanggar pasal 374 subs. 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan subs. Penggelapan.
Buat kronologis kasus, jika perlu disertai dengan skema modus operandinya untuk memudahkan penjelasan kepada pihak kepolisian pada saat pelaporan.
Jika perlu, silahkan konsultasikan masalah persiapan pelaporan ini kepada HO Jakarta
Mempersiapkan saksi – saksi dengan memberikan arahan kepada saksi – saksi terkait jika dimintai keterangan nantinya.
Menentukan kantor kepolisian yang tepat untuk membuat laporan berdasarkan tempat kejadian perkara.

Menghubungi dan berdiskusi dengan aparat terkait (jenjang komando harus dijadikan ukuran, kanit/kasat/kabag/Dir Reskrim) mengenai tindak pidana tersebut (jika telah mempunyai hubungan baik sebelumnya).
Mendapatkan surat kuasa dari pimpinan cabang setempat atau dari kantor pusat (jika pelapor selain BM).
Melaporkan tindak pidana tersebut kepada aparat hukum dikantor kepolisian terkait
Kontrol terus kasus dalam setiap tingkatan pemeriksaan.

PT. SOF Sebagai Terlapor Suatu Tindak Pidana

Langkah – langkah yang harus diambil :

Dalam hal adanya panggilan dari kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, terlapor atau orang yang mendapatkan panggilan melaporkan hal panggilan ini ke pimpinan terkait di cabang.


Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cahpaking - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger